Muncul Sejumlah Masalah, Komisi A DPRD Cianjur Pertanyakan Proses Tahapan Pilkades

GEDUNG DPRD Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Cianjur mempertanyakan proses tahapan Pilkades serentak saat digelar agenda rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, dan Polres Cianjur. Hal itu sekaitan dengan munculnya berbagai permasalahan dalam proses pencalonan.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana tahapan dan prosesnya,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Sopyan Halim, Jumat (24/1/2020).

Asep menuturkan, dari pihak DPMD menyatakan, proses penentuan bakal calon kepala desa dilakukan melalui rapat pleno yang bersifat final. Kalaupun ada permasalahan, tentu harus melalui proses hukum, baik itu pidana untuk pribadi maupun gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah hasil proses hukum tersebutlah yang bisa membatalkan rapat pleno,” terang Asep.

BACA JUGA   Badri Suhendi Ingatkan Dinkes Kabupaten Sukabumi Lebih Peka Tangani Penyebaran Covid-19

(Baca Juga: Kisruh, Tokoh Masyarakat Desa Cikancana Desak Tahapan Pilkades Dibekukan)

Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur beranggapan, banyaknya persoalan pada Pilkades saat ini berawal dari kurang maksimalnya sosialisasi. Hal ini menyebabkan tidak sempurnanya penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Jauh lebih penting adalah tidak adanya standard kebijakan bagi Panitia Pilkades,” tegasnya.

Asep pun menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan mengajukan gugatan hukum. Sehingga ada kepastian terhadap masalah yang muncul.

“Saat ini banyak sekali laporan ke Polres Cianjur mengenai Pilkades serentak. Silakan tempuh jalur hukum saja,” tandasnya.

Reporter:  Ruslan Ependi
Editor:  Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist