SPI Sukabumi ‘Sentil’ Dinas Pertanian Soal Rencana Program Ketahanan Pangan

AREAL lahan perkebunan bakal ditanami jagung dan padi gogo. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menanggapi dingin rencana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang memogramkan aksi ketahanan pangan dengan cara menanam jagung dan padi gogo.

Mestinya Dinas Pertanian mendesak perusahaan-perusahaan perkebunan aktif melaksanakan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luasan lahan garapan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Ini sebagai bentuk optimalisasi lahan perkebunan mengacu kepada amanat UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan,” tegas Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, kepada magnetindonesia.co, Rabu (11/12/2019).

(Baca Juga: SPI Sukabumi Menyayangkan Masih Terjadi Konflik Agraria)

Rozak menyebut program yang direncanakan Dinas Pertanian salah kaprah. Bahkan ia menilai lahan perkebunan yang akan digunakan pun salah lokasi.

BACA JUGA   Penjualan Sapi di Kota Sukabumi Masih Lesu Jelang Hari Raya Kurban

(Baca Juga: Jaga Ketersediaan Pangan, Distan Kabupaten Sukabumi Tanam Jagung dan Padi Gogo)

“Informasinya akan menggunakan eks HGU PT Nagawarna. Padahal, lahan itu merupakan salah satu potensi tanah objek reforma agraria yang jadi prioritas Kanwil BPN Jawa Barat. Harusnya segera didistribusikan kepada petani. Baru setelah itu ditindaklanjuti dengan program. Untuk Kecamatan Lengkong bisa di lokasi PT Djaya atau Perkebunan Tugu Cimenteng,” jelasnya.

(Baca Juga: SPI Sukabumi Tolak Peralihan Komoditas Karet Menjadi Kelapa Sawit)

Sejatinya, kata Rozak, Dinas Pertanian tidak usah sibuk mengoptimalkan lahan perkebunan. Ia hanya meminta Dinas Pertanian melaksanakan aturan secara adil dalam bidang reforma agraria.

“Bukan hanya menjaga ketersediaan pangan saja, tetapi petani juga harus berdaulat pangan. Pemerintah dengan kewenangannya harus tegas kepada perusahaan perkebunan aktif agar melaksanakan kewajiban melakukan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.

BACA JUGA   Tim Gabungan Copoti Reklame Bodong dan Jatuh Tempo

Sedangkan lahan-lahan yang tidak dioptimalkan dengan baik oleh perusahaan perkebunan, tambah Rozak, negara harus hadir menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar sebagaimana perintah Peraturan Pemerintah Nomor 11/2010 dan diusulkan menjadi tanah objek reforma agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86/2018.

“Jadi, jangan ada kesan bahwa pemerintah hanya mengerjakan kewajiban perusahaan,” tandasnya.

Kontributor: Adji Suansa
Editor: Eddy Surya Wijaya

Add New Playlist