SPI Sukabumi Menyayangkan Masih Terjadi Konflik Agraria

KETUA DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Konflik agraria masih terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut bisa berdampak terjadinya penggusuran dan kriminalisasi terhadap petani. Seperti terjadi di PT Salak Utama di Kecamatan Kalapanunggal dan petani penggarap eks HGU PTPN VIII Kantor Administratur Goalpara.

“Di sisi lain, Deklarasi Universal HAM saat ini telah berjalan selama 71 tahun atau sejak 10 Desember 1946. Tapi fakta di lapangan, pelanggaran terhadap HAM masih terjadi di mana-mana, termasuk hak asasi petani,’ ujar Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, kepada magnetindonesia.co, Selasa (10/12/2019).

Berdasarkan data sepanjang 2019 terdapat empat titik persoalan agraria satu di antaranya hak petani dikebiri penguasa dan koorporasi. Kondisi itu tentunya melanggar hak asasi petani.

BACA JUGA   Satpol PP Kota Sukabumi Kesulitan OTT Pelaku Vandalisme

(Baca Juga: Petani Pasirdatar Minta Pemkab dan DPRD Bantu Selesaikan Konflik dengan PT SNN)

Menurut Rozak, selain kriminalisasi, kesempatan petani dalam mendapatkan hak rekomendasi perpanjangan HGU PT Asabaland di Kecamatan Ciracap juga telah dikorupsi. Padahal seharusnya menggunakan Peraturan Presiden Nomor 86/2018 sebagai dasar memberikan minimal 20 persen dari luasan lahan kepada petani.

“Namun faktanya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menggunakan Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi. Sehingga yang terjadi, hak petani atas 20 persen luasan lahan malah dikebiri pemerintah,” ucapnya.

(Baca Juga: Pejabat Pemkab Sukabumi ‘Cuekin’ Unjuk Rasa Petani)

Related Posts

Add New Playlist