Aktivis Pergerakan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Diterbitkannya Perbup Penyelesaian Sengketa Pilkades

MAHASISWA dari KAMMI Sukabumi, berunjuk rasa mendesak diterbitkan Perbup penyelesaian sengketa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/H Asep

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aktivis pergerakan mahasiswa tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI) Sukabumi, berunjuk rasa ke Pendopo Sukabumi, Sabtu (23/11/2019). Tuntutannya, mereka mendesak Bupati Sukabumi agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lainnya yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi.

Aksi berjalan damai dalam pengawalan aparat Polres Sukabumi Kota. Sejumlah orator menyerukan agar segera diterbitkannya payung hukum mengatur sengketa hasil Pilkades karena rentan terjadi konflik.

“Seluruh mekanisme yang ditetapkan dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pilkades juga harus dipublikasikan ke khalayak agar diketahui masyarakat luas,” ujar Ketua KAMMI Daerah Sukabumi, Oksa Bactiar Camsyah, dalam orasinya.

BACA JUGA   Kurang Armada, Dinas Perkimsih Keteteran Angkut Sampah Usai Lebaran

Desakan tersebut didasari pertimbangan temuan di lapangan terkait adanya calon kepala desa yang tidak menerima hasil Pilkades. Sayangnya, untuk menyelesaikan sengketa itu tidak ada payung hukum dalam bentuk Perbup yang mengaturnya.

“Problem akan semakin melebar jika setelah pengumuman pemenang Pilkades, hasilnya disengketakan oleh calon kades yang kalah tapi tidak bisa diselesaikan di tingkat panitia desa maupun kabupaten. Karena itu perlu payung hukum penyelesaian sengketa hasil Pilkades. Pengawasan Pilkades juga harus melekat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi,” jelas Oksa.

(Baca Juga: FKMC Bakal Bawa ke Jalur Hukum Dugaan Kecurangan Pilkades di Desa Cidadap)

Related Posts

Add New Playlist