SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua tersangka pengedar obat-obat terlarang. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan ribu obat diduga daftar G.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2019). Di rumah kontrakan itu dihuni sejumlah laki-laki yang membuat resah masyarakat lantaran mereka diduga sering mengonsumsi minuman keras dan obat-obat terlarang.
Laporan masyarakat ditindaklanjuti polisi dengan menyelidiki di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan penghuninya, polisi menggerebek rumah kontrakan tersebut. Beberapa dari mereka melarikan diri. Sedangkan dua orang di antaranya berhasil diringkus. Hasil penggeledahan, di dalam rumah ditemukan berbagai jenis obat terlarang dalam kemasan.
“Kedua tersangka atas nama DRS (22) warga Desa/Kecamatan Cisolok dan AFR (20) warga Jalan Sukatangi, Kelurahan Mencengraya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Jumat (9/8/2019).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 13 pot diduga berisikan obat jenis hexymer. Masing-masing pot berisi 1.000 butir. Kemudian 213 paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis hexymer. Masing-masing paket berisikan 5 butir.
Selain itu diamankan juga 4 plastik bening besar berisikan obat jenis tramadol. Masing-masing plastik berisikan 1.000 butir. Lalu diamankan juga 123 paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis tramadol masing–masing berisi 3 butir. Didapati juga 244 paket plastik klip bening berisikan obat jenis tramadol masing–masing berisi 4 butir.