CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Lima tersangka aksi unjuk rasa ricuh yang berujung terbakarnya empat anggota Polres Sukabumi, Kamis (15/8/2019), bakal dijerat pasal tambahan.
Pasalnya, aksi lima tersangka itu mengakibatkan meninggalnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojongherang Cianjur.
“Untuk penambahan pasal itu, otoritas penyidik sudah melakukannya. Diharapkan jaksa penuntut umum pun melakukan tuntutan sesuai dengan tindak pidana tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan usai proses pemakaman almarhum Ipda Erwin Yudha Wildani di Taman Makam Pahlawan Sirnalaya II, Cikaret, Senin (26/8/2019).
Ia mengatakan sudah bisa dipastikan ada unsur kesengajaan pada insiden itu. Hal ini karena masing-masing tersangka mempunyai peran sebagai pembeli, pemberi uang, pembawa, maupun pelempar bensinnya.
“Menyatakan pendapat di muka umum kan tidak diperbolehkan membawa alat seperti itu. Unsur tersebut bisa disebutkan sebagai sebuah kesengajaan,” tandasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Sulaeman