Alamak! 2 Personel Polres Sukabumi Kota di-PTDH, Ini Daftar Masalahnya…

UPACARA PTDH terhadap dua anggota polisi di halaman Mako Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua personel Polres Sukabumi Kota Brigadir SS dan Bripda AL bukan lagi sebagai anggota polisi. Keduanya diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin yang berulang-ulang dan terlibat kasus pidana.

Keputusan PTDH terhadap Brigadir SS dan Bripda AL yang bertugas di kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota itu berdasarkan Skep Kapolda Jabar Nomor: Kep/193/II/2022.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menerangkan PTDH bagi dua anggota polisi ini tindak lanjut dari Skep Kapolda Jabar. Satu di antara mereka ada yang terlibat kasus pidana dan satu lagi melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang.

“Jadikan PTDH ini sebagai pelajaran berharga bagi jajaran. Patuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan. Seluruh personel Polres Sukabumi harus serius dalam mengemban amanah dan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,” jelas Zainal seusai memimpin upacara PTDH di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Tuntutan Honorer Tenaga Kesehatan yang Ingin Beralih Status Kepegawaian

Zaenal berharap PTDH terhadap dua anggota Polres Sukabumi Kota ini yang terakhir. Ke depan seluruh jajarannya bisa melayani masyarakat tanpa melanggar kode etik profesi maupun melawan hukum.

“Upacara PTDH ini harus yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, upacara PTDH tidak dihadiri oleh kedua personel polisi yang mendapat sanksi pemecatan. Di lokasi upacara hanya terdapat dua bingkai foto besar milik masing-masing anggota polisi yang di-PTDH.

Add New Playlist