Komnas Perlindungan Anak Dorong Polisi Jerat Tersangka Pencabulan Anak Kandung dengan Hukuman Maksimal

Aries Merdeka Sirait. Foto: zonasultra.com/ist

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Nasional Perlindungan Anak angkat bicara pada kasus persetubuhan yang dilakukan A (48) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Sukabumi.

Mengacu UU RI Nomor 35/2014 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Dilihat dari sosial, agama, maupun hukum, perbuatan pelaku tidak bisa ditolelir lagi. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas, dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengapreasiasi Polres Sukabumi Kota yang cepat tanggap atas peristiwa ini,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam rilis yang diterima magnetindonesia.co, Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA   Longsor di Kabandungan Timbun Lahan Sawah 5 Ha dan Menutup Irigasi

Komnas Perlindungan Anak juga mendorong polisi menerapkan UU RI Nomor 17/016 sebagai tindakan kejahatan luar biasa. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengenakan atau menyusun tuntutan hukum secara adil dan maksimal.

Arist juga mendesak jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas PPPA, tak henti-hentinya menyosialisasikan dan mengampanyekan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak melalui Gerakan Perlindungan Anak se-Kampung.

“Gerakan ini diharapkan dapat menggerakan partisipasi masyarakat untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah Sukabumi,” tandasnya.

Add New Playlist