SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi cenderung meningkat tahun ini dibanding tahun lalu. Medio Januari-Mei, terjadi 795 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Cibadak. Sebagai perbandingan, pada periode sama terdapat 710 kasus perceraian.
“Perceraian dipicu berbagai faktor seperti perselisihan atau pertengkaran, masalah ekonomi, maupun pasangan yang meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Asep Mujtahidin, melalui Panitera Muda Hukum, Ade Rinayanti, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Mayoritas perceraian dilakukan pihak istri atau cerai gugat. Rata-rata mereka berusia kisaran 30-35 tahun.
“Hanya sebagian kecil saja yang berhasil dilakukan mediasi,” ucapnya.
Kontributor:Â Endi Nasrulah
Editor:Â Bardal