CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah ulama di Kabupaten Cianjur memandang mudarat mengotopsi jenazah yang sudah dimakamkan. Hal itu menyusul terjadinya polemik seputar desakan dari sejumlah pihak yang meminta dilakukannya otopsi terhadap mayat para petugas KPPS Pemilu 2019.
“Dalam ilmu fiqih, dalam keadaan apapun, mengganggu makam tidak diperbolehkan,” kata pimpinan Pondok Pesantren Hibbatussa’diyyah Cianjur, KH Cepy Hibbatullah, Sabtu (11/5/2019).
Bahkan Cepy menyebut haram hukumnya membongkar kembali makam apabila langkah itu dilakukan untuk kepentingan berbau politik. Penggalian kembali makam bisa saja dilakukan apabila disertai alasan jelas.
“Alasannya harus benar-benar penting. Itu juga harus tetap memuliakan jasad yang sudah dimakamkan. Kalau hanya sekadar untuk kepentingan politik, tidak boleh ada otopsi mayat yang sudah dikuburkan. Haram hukumnya,” ujar ulama muda yang akrab disapa Aang Hibbat ini.
Apalagi sudah jelas ada penolakan dari keluarga mendiang yang tak ingin jasad kerabat mereka diotopsi. Menurut Cepy, sebagai manusia beragama, harus menjaga kehormatan jasad yang sudah terkubur, termasuk menghargai perasaan keluarga yang ditinggalkan.
“Intinya menurut pandangan saya dan didukung kitab fiqih, tidak boleh harus membongkar kembali makam, terkecuali alasannya jelas dan penting,” pungkasnya.
Kontributor:Â Ruslan Ependi
Editor:Â Sulaeman