Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tak Hadiri Pleno Hari Kedua

RAPAT pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi kembali dilanjuitkan setelah sebelumnya diskor. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi pada hari kedua Selasa (30/4/2019) tak dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ketidakhadiran para komisioner Bawaslu itu dipicu kesalahan prosedur terkait tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dan terjadi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

Kejadian itu tentu bertabrakan dengan Peraturan KPU Nomor 4/2019 Pasal 11 ayat 2 huruf c Jo Pasal 17 ayat 2. Sehingga Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan rekapitulasi ulang per kecamatan.

“Kesalahannya mengenai prosedur rekapitulasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara di tiap TPS, namun fakta di lapangan hanya membacakan hasil perolehan di tingkat kelurahan atau desa saja,” kata Koordinator Divisi Penidakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar, dalam rilis yang diterima magnetindonesia.co, Rabu (1/5/2019).

BACA JUGA   Perbup Retribusi Pariwisata Terbit, Gerbang Tol Pariwisata Kembali Dibuka

Atas kejadian itu, Bawaslu telah bersurat kepada KPU Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 166/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan (PPK). Kemudian pada 28 April 2019 KPU Kabupaten Sukabumi membalas surat dengan Nomor 167/TL.01/SD/03/KPU/3202/IV/2019 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang berisi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak akan melaksanakan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat PPK se-Kabupaten Sukabumi.

“Kami kembali bersurat kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada 29 April 2019 dengan Nomor 167/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, yang disertai sikap tidak hadir pada Pleno tersebut,” bebernya.

BACA JUGA   Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun Jaringan Daerah Irigasi di Kampung Bantarhenca

Add New Playlist