Nota Pengantar Raperda APBD 2025 Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar Raperda APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 di hadapan anggota legislatif. Terlebih, penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nota pengantar Raperda APBD 2025 dibacakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024. Menurut Marwan, teknis penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Berdasarkan Prinsip.

“Penyusunan postur APBD Kabupaten Sukabumi perlu diselaraskan dengan APBN 2025. Karena beberapa hari lagi ada transisi kepemimpinan di pemerintah pusat,” ujarnya.

BACA JUGA   Beredar Pesan Berantai Pembuatan SIM Kolektif, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota: Hoaks!

Dijelaskan, penyesuaian postur anggaran untuk menjaga keberlanjutan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah baru. Sebab, program pusat dan daerah tanpa diselaraskan dengan anggaran yang ada bisa jomplang.

“Besaran anggaran daerah akan mengikuti APBN. Eksekutif bersama legislatif akan membahas dan mengoreksi Raperda APBD 2025,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, nota pengantar Raperda APBD 2025 merupakan kewajiban eksekutif untuk menyampaikan ke legislatif agar mendapat persetujuan dan dibahas secara bersama-sama.

“APBD maupun APBN dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan program daerah dan pusat. Sehingga perlu ada penyelerasan postur anggaran,” pungkasnya. (adv)

Add New Playlist