Warga Dua Desa di Kecamatan Tanggeung Tuntut Pemungutan Suara Ulang

KANTOR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Warga Desa Bojongpetir dan Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, menuntut dilaksanakannya pemilu lanjutan. Kondisi itu akibat tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur di 9 TPS.

Sudirman, warga Tanggeung, menuturkan di Desa Tanggeung warga yang menuntut dilakukannya pemilu lanjutan berada di TPS 2, 4, 8, 9, 10, dan 11. Sedangkan di Desa Bojongpetir di TPS 11,12, dan 13.

“Surat suaranya tertukar dengan jenis yang sama tapi untuk dapil yang berbeda. Di kami tertukar dengan Dapil 1 dari Kecamatan Gekbrong,” jelas Sudirman, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 9 TPS kebingungan. Banyak yang tidak mencoblos, tapi ada juga yang mencoblos cuma lambang partainya saja.

BACA JUGA   Aksi Curanmor Marak, Warga Desa Cimacan Giatkan Ronda Malam

“Caleg yang kami harapkan memperoleh suara maksimal jadi buyar karena namanya tidak ada dalam daftar yang akan kami pilih. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai warga. Kami ingin punya wakil rakyat yang sudah dikenal. Bukan orang yang masih asing,” tuturnya.

Masyarakat di Desa Bojongpetir dan Desa Tanggeung menuntut pihak KPU Cianjur melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) seperti yang terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande.

“Masa di 5 TPS saja PSL bisa dilakukan, tapi di tempat kami yang 9 TPS tidak?. Hak politik kami sebagai warga negara tolong dijaga,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menjelaskan persoalan tersebut salurannya ada di Panwascam dan Bawaslu Cianjur.

BACA JUGA   Dua Tahun Warga Cikidang 'Ngidam' Jalan Bagus

“Kalau kita kan saluran sudah terlaksana saat hari pencoblosan,” ujar Hilman.

Add New Playlist