Urus Sertifikat PTSL Hampir Setahun Belum Kelar, Ahli Waris Meradang

TANAH lapang dan kebun milik ahli waris almarhum Djalib, Ida Djalib yang mendaftar pada program PTSL hingga saat ini sertifikatnya belum terbit. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Yadi, warga Kampung Babakansari RT 04/06 Dusun 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, meradang. Gara-garanya, proses sertifikasi tanah milik almarhum kakeknya hampir setahun belum kunjung kelar.

Kondisi itu kontradiktif dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang melayani dengan cepat dan berbiaya murah. Yadi dan keluarganya merasa tersisihkan. Di sisi lain masyarakat di desa tersebut sudah mendapatkan sertifikat PTSL belum lama ini yang dilakukan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

“Sudah hampir satu tahun kami mengurusi pengajuan sertifikat ini, tapi nyatanya belum selesai sampai sekarang,” kata Yadi, salah seorang cucu almarhum Djalib, Selasa (23/4/2019).

Awalnya luas lahan almarhum Djalib sekitar 2,9 hektare. Saat ini tinggal tersisa lebih kurang 1,2 hektare.

BACA JUGA   Bareskrim Pasang Garis Polisi di Lokasi Proyek PTLMh PT Zhong Min Hydro Indonesia

“Informasi luas tanah itu diperoleh dari pihak desa dan BPN,” jelasnya.

Hak kepemilikan tanah warisan kakeknya sekarang sudah atas nama Ida Djalib yang tak lain adalah bibi Yadi. Sekarang Ida Djalib berdomisili di Ciranjang.

“Kami juga sudah menyerahkan uang ke punduh (kepala dusun) sebesar Rp1 juta untuk mengurusi sertifikat PTSL ini. Saya mendapatkan tugas dari bibi untuk mengurusinya. Sudah tidak ada lagi sengketa,” tandasnya.

Kepala Desa Tanjungsari, Waldi Yakob Akbar, menyatakan persoalan tanah itu cukup panjang. Terjadinya penyusutan luas lahan itu bermula adanya bukti musyawarah antara ahli waris dengan mantan kepala desa menyangkut sisa luas tanah.

Add New Playlist