CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat PPK Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, kabarnya diduga bermasalah. Pasalnya, kabar beredar ada dugaan PPK memaksa para saksi menandatangani Form DA-1 kosong.
“Kami mendapat laporan dari saksi, mereka harus menandatangani Form DA-1 yang kosong. Padahal kan semestinya Form DA-1 itu harus terisi dulu rekapan perolehan suaranya,” tegas Ketua Presidium Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Hukum (Ampuh), Yana Nurjaman, Kamis (25/4/2019).
Informasi lainnya, kata Yana, pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK baru dimulai. Anehnya, semua kotak suara sudah dikirim ke gudang logistik KPU Kabupaten Cianjur.
“Ini sangat rentan terjadi masalah. Jika terjadi sengketa soal angka penghitungan suara, PPK akan kesulitan karena Form C1 Plano ada dalam kotak suara yang sudah lebih dulu dikirim ke KPU Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.
Ketua PPK Sindangbarang, Cep Iwan Rustandi, membantah adanya pemaksaan kepada para saksi untuk menandatangani Form DA-1. Dia pun menyatakan kondisi yang sebenarnya yakni sidang baru dimulai tapi para saksi sudah minta lembaran hasil pleno PPK.
“Kan tidak mungkin ada, sidangnya saja baru dimulai. Dari itulah kami menyodorkan lembaran kosong tadi sebelum mereka walkout,” ujar Iwan berkelit.
Dia mengaku semua kotak suara memang sudah dikirim ke gudang logistik KPU Kabupaten Cianjur. Langkah itu dilakukan karena yang akan digunakan adalah 13 kotak suara hasil rekapitulasi tingkat PPS.