Bawaslu Cianjur Tindak Lanjuti ASN Tidak Netral di Lingkungan Kemenag

BAWASLU Kabupaten Cianjur melanjutkan kasus keterlibatan ASN Kemenag yang diduga tak netral di Pemilu 2019. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti pelaporan dugaan tidak netralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama kabupaten setempat. Hasil penanganan tersebut sudah dilimpahkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemenag Kabupaten Cianjur.

“Awalnya kasus ini dilaporkan Ketua LTN Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur. Kemudian laporannya dicabut. Proses pidananya dihentikan, tapi kami tindak lanjuti netralitas ASN-nya,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, Sabtu (6/4/2019).

Tatang mengatakan pihak terlapor atas nama NMH melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Pasal 11 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 pasal 1 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.

BACA JUGA   Alamak! 7 Karyawan RSUD Palabuhanratu Diduga Terlibat Penyalahgunaan Psikotropika

Pelaporan yang dilakukan pada Februari 2019 itu didasari status terlapor di akun media sosial Facebook yang dinilai telah mencemarkan nama baik calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin.

Bahkan pihak terlapor terang-terangan tidak netral karena mendukung salah satu paslon. Namun atas dasar kemanusiaan, Ketua LTN PCNU Kabupaten Cianjur mencabut kembali laporannya.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Hafiz Nurachman

Add New Playlist