CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menangani 16 kasus dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan kampanye Pemilu 2019. Sebagian di antaranya sudah diputuskan Pengadilan Negeri.
“Ada 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Sebanyak 11 kasus merupakan hasil temuan dan 5 kasus lainnya laporan dari masyarakat,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, Senin (8/4/2019).
Dari beberapa kasus itu, lanjut Tatang, terdapat dua kasus pidana Pemilu menyangkut pemberian materi serta perusakan alat peraga kampanye (APK). Lalu dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi dan terakhir dua lainnya adalah pelanggaran etik.
“Tujuh kasus dihentikan karena dipandang bukan masuk kategori pelanggaran Pemilu,” jelasnya.
Terkait laporan adanya pelanggaran pendamping PKH di wilayah Gekbrong, lanjut Tatang, telah didalami dan pemanggilan beberapa saksi. Namun hasil pemeriksaan tak ditemukan adanya pelangggaran.
“Kami tidak temukan adanya unsur pidana Pemilu pada laporan ini,” tambahnya.
Bawaslu Cianjur juga telah menyelesaikan penanganan dua kasus terkait netralitas ASN. Satu kasus ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terjadi sebelum masuk tahapan kampanye. Sedangkan satu lagi ASN dari lingkungan Kementerian Agama Cianjur.
“Surat keputusan Bawaslu sudah dikirim ke masing-masing lembaga tersebut. Soal bagaimana kelanjutannya, bukan domain kita lagi,” pungkasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Sulaeman