RSUD Palabuhanratu Kemungkinan Tak Laksanakan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam

SURAT Edaran Nomor 671/2238-DLH tentang Imbauan Satu Jam Mematikan Aliran Listrik pada Sabtu (30/3/2019) malam nanti yang diterbitkan Pemkab Sukabumi tidak berlaku bagi BLUD RSUD Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – BLUD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kemungkinan tak akan melaksanakan pemadaman listrik selama 1 jam pada Sabtu (30/3/2019) mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Pasalnya, jika dilakukan pemadaman maka akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada pasien.

“Saya kira aliran listrik di rumah sakit tidak mungkin dimatikan walaupun hanya 1 jam,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Medis, Penunjang Medis, dan Logistik BLUD RSUD Palabuhanratu, dr Whisnu Budi Haryanto, kepada magnetindonesia.co, Sabtu (30/3/2019).

Seperti diketahui, Pemkab Sukabumi sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 671/2238-DLH tentang Imbauan Satu Jam Mematikan Aliran Listrik sebagai bentuk dukungan dalam peringatan Earth Hour. Kebijakan itu berlaku bagi semua instansi pemerintah termasuk masyarakat.

BACA JUGA   Bus Tabrak Pohon, 2 Pelajar Tewas Beberapa Orang Luka

Surat edaran itu juga sebagai tindak lanjut sosialisasi Global Switch off Earth Hour 2019 di Gedung Sate Bandung beberapa waktu lalu menyangkut penghematan energi dan mengurangi emisi karbon agar bumi istirahat sejenak.

“Bagusnya sih ada semacam sosialisasi kepada pasien atau keluarganya supaya kami tak dikomplain. Tapi rasa-rasanya tidak mungkin kalau kami harus memadamkan penerangan meskipun hanya sejam,” tegasnya.

Pertimbangan lainnya, kata Whisnu, dikhawatirkan saat pemadaman itu terjadi tindakan medis yang sifanya darurat. Misalnya tindakan operasi bagi pasien.

“Pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Reporter:   Giri Trisna Martin
Editor:   Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist