SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2027 disampaikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu, 30 September 2026. Raperda APBD 2027 diarahkan pada sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan penyusunan Raperda APBD 2027 untuk mendukung tema pembangunan daerah, seperti penguatan agroindustri dan pariwisata serta kegiatan prioritas peningkatan infrastruktur di tiap wilayah. Termasuk memenuhi belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas sesuai RPJMD.
“Kami tegaskan arah pembangunan ini tetap memerhatikan kemampuan fiskal daerah. Penentuan alokasi anggaran juga disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah, terutama dalam mendukung pelayanan dasar untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan keuangan daerah yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD. Karena itu, penganggaran difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam nota pengantar, pendapatan daerah pada rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,171 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp68,584 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.
“Semoga pembahasan Raperda APBD 2027 yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Sukabumi dapat mencapai kesepakatan sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah,” tandasnya.









