Pemkab Sukabumi Miliki 51 Persen Saham di Persorada Air Minum Tirta Jaya Mandiri

DUA Raperda usul pemerintah daerah disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyusun naskah Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Kedua Raperda tersebut disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Sukabumi melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut dua Raperda usul pemerintah daerah itu pekan depan mulai dibahas oleh seluruh fraksi dan komisi di Badan Musyawarah (Bamus) melibatkan perangkat daerah terkait. Sebelum dibahas secara bersama-sama, Raperda ini terlebih dulu harus mendapat persetujuan pada rapat paripurna.

“Agenda rapat paripurna hari ini menyetujui dua Raperda usul pemerintah daerah untuk segera dibahas bersama. Penandatanganan persetujuan antara DPRD dan Pemkab Sukabumi atas pembahasan Raperda dituangkan dalam berita acara,” ujar Budi, saat memimpin rapat paripurna, Kamis, 1 Oktober 2026.

BACA JUGA   BPP Kecamatan Gegerbitung Dorong Petani Terapkan Konsep Pertanian Berkelanjutan

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah serta mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi. Sehingga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.

Kendati demikian, tambah dia, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar, UMKM lokal juga perlu dilibatkan untuk mendapatkan perlindungan dengan tetap memerhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Add New Playlist