Pemkab Sukabumi Miliki 51 Persen Saham di Persorada Air Minum Tirta Jaya Mandiri

DUA Raperda usul pemerintah daerah disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna. Foto: Istimewa

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” ungkapnya.

Terkait perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri demi memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Masalah penanaman modal di Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, pemerintah daerah masih memiliki 51 persen saham.

“Kepemilikan saham di Persorada tetap mendominasi. Kita arahkan perusahaan ini menjaga fungsi pelayanan publik berkaitan dengan penyediaan air bersih,” tegasnya.

Diharapkan kedua Raperda tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah atau Mubarakah. (adv)

BACA JUGA   Disperkim Kabupaten Sukabumi Monitoring Pembangunan Rumah Panggung untuk Korban Bencana

Reporter:  Nugraha
Editor:  Hafiz Nurachman

Add New Playlist