Nah Lho! MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi-bagi Duit bagi Peserta Pemilu 2019

SEKRETARIS MUI Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, Magnet Indonesia/Mokh Ikshan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Hati-hati bagi calon legislatif peserta Pemilu 2019 yang doyan bagi-bagi duit kepada masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan fatwa haram riswah atau sogok menyogok dalam Pemilu 2019.

Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, mengemukakan terbitnya fatwa haram riswah itu ditetapkan setelah dilakukan rapat internal. Fatwa itu merupakan dari 20 poin yang dibahas di internal MUI Kabupaten Cianjur.

“Seperti halnya pada Pilkada 2014 lalu, kami juga mengeluarkan fatwa haram money politics bagi calon legislatif, calon DPD, maupun pilpres,” tegas Ahmad Yani, Selasa (19/2/2019).

Fatwa itu berlaku bagi pemberi dan penerima dalam kegiatan riswah atau sogok menyogok. Jika dilanggar, maka hukumnya dosa.

BACA JUGA   Disdukcapil Kabupaten Cianjur Musnahkan Berkas Adminduk yang Tak Terpakai

“Kami ingatkan, baik pemberi sogok maupun penerima dua-duanya berdosa. Jauhi praktik-praktik itu,” tandasnya.

Reporter:   Mokh Ikhsan
Editor:   Eddy Surya Wijaya

Add New Playlist