Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Peracik Miras Oplosan

SEJUMLAH barang bukti racikan miras oplosan diamankan Polsek Palabuhanratu dari sebuah rumah kontrakan. Magnet Indonesia Online/Dena

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Palabuhanratu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Tipar RT 12/01, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/8/2018) malam.

Penggerebekan dilakukan menyusul terendusnya rumah itu dijadikan sebagai tempat meracik minuman keras oplosan. Dari rumah itu polisi mengamankan DN (30), warga Kampung Sumur Bandung RT 02/19, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Sedangkan empat rekannya kabur sebelum dilakukan penggerebekan.

“Pelaku sudah kami intai cukup lama berdasarkan laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan DN. Sedangkan empat rekannya sudah kabur duluan,” terang Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Saidina.

Di rumah kontrakan, sebut Saidina, polisi menyita 10 buah jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi racikan Ciu, tujuh jerigen kosong, dua galon air mineral, dua galon kosong, empat buah botol pembersih lantai, 84 miras oplosan siap jual, delapan botol air mineral berisi miras oplosan, kantong plastik, dua buah teko plastik, dua buah selang, satu unit motor Vario Techno warna hitam F 5386 UAC, dan satu unit motor Vario warna merah F 2001 WX.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Bersyukur Pilkades Serentak 2022 Berjalan Lancar dan Sukses

“Kami masih memburu empat pelaku lainnya yakni R alias Toro, A, E alias Dolen, dan U. Semua barang bukti kami amankan di mapolsek,” jelasnya.

Kontributor:   Dena
Editor:   Bardal

Related Posts

Add New Playlist