Panwaslu Kota Bogor Konfrontasi Plt Wali Kota Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada

Plt Wali Kota Bogor, Usman Hariman, memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa penyidik Panwaslu setempat. Foto: H Purnama/magnetindonesia.co

BOGOR | MAGNETINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mengkonfrontasi pelaksana tugas (Plt) wali kota, Usman Hariman, Selasa (19/6/2018), menyusul laporan dugaan pengerahan massa untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor.

Sedianya pemanggilan Usman dilakukan Senin (18/6/2018). Namun karena sedang menghadiri acara pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat, M Iriawan, di Bandung, yang bersangkutan baru bisa memenuhi panggilan hari ini.

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, menegaskan pemanggilan terhadap Plt wali kota berkaitan meminta keterangan dugaan pada acara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bogor. Saat itu diduga yang bersangkutkan mengarahkan LPM memilih salah satu pasangan calon.

BACA JUGA   Teka-teki Tewasnya Perempuan Paruh Baya di Rumah Kosan Terkuak, Ini Ceritanya...

“Setelah pembahasan pertama, nanti akan ada pembahasan kedua atau setelah mendapat keterangan dari pelapor dan terlapor dan pihak-pihak terkait pada hari ini. Sebab, batas waktunya tidak boleh lewat dari lima hari,” papar Yustinus.

Yustinus mengungkapkan Panwaslu dan Sentra Gakkumdu telah memeriksa dua orang saksi dari tim pelapor.

“Ada dua pelapor yaitu dari tim pemenangan calon nomor urut 3 dan Barisan Muda PAN (BM PAN). Saksi tim pelapor telah dimintai keterangan. Ada juga alat bukti yang dipersiapkan pihak pelapor berupa rekaman video dan audio,” jelas dia.

Seandainya Usman Hariman terbukti melakukan dugaan pelanggaran, kata dia, maka terancam pidana satu bulan kurungan dan denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp12 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 4/2017.

BACA JUGA   Hendak Berwisata ke Geopark, Bus Rombongan Guru Masuk Jurang

Related Posts

Add New Playlist