Seekor Elang Brontok Dilepasliarkan di Kawasan TNGHS

ELANG brontok dilepasliarkan di TNGHS. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melepasliarkan elang brontok. Satwa langka itu sebelumnya direhabilitasi selama 14 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola Balai TNGHS.

Pelepasliaran elang brontok dilakukan Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersamaan kegiatan Giri Wana Rally (GWR) Pertikawan 2019 yang digelar di TNGHS, Rabu (20/11/2019).

Burung elang brontok merupakan hewan yang terdaftar pada status konservasi risiko rendah kategori Appendix II dan dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa Elang Betina. Burung elang brontok diserahkan Adi Wiryadi, selaku pemerhati satwa liar.

(Baca Juga: BBKSDA Pasang Camera Trap, Keberadaan Macan Tutul Tak Terdeteksi)

BACA JUGA   Kasus Stunting di Kabupaten Sukabumi Relatif Rendah Dibanding Provinsi Jabar

“Kegiatan GWR ini modal utama pelestarian hutan dan keragaman hayati, termasuk melakukan konservasi lingkungan,” ujar Marwan.

GWR merupakan wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan secara khusus di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

(Baca Juga: Muncul Hewan Diduga Harimau, BPBD dan Warga Siap Siaga)

Di sisi lain, kata Marwan, elang brontok dan Elang Jawa merupakan hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan. Keberadaan burung-burung langka itu kini diambang kepunahan.

“Kita harus berupaya melakukan pelestarian hewan yang dilindungi, termasuk pohon-pohon yang namanya populer tapi sudah tidak ada, semuanya harus bisa dilestarikan,” tegasnya.

BACA JUGA   Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Balon Kades Titipan

Related Posts

Add New Playlist