SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penuntasan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Sukabumi ditarget selesai pada tahun 2027. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 640/Kep.492-DPKP/2020 tentang Lokasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan.
Selain SK bupati, program penuntasan kawasan permukiman kumuh juga mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang telah disusun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
“Ada 25 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk kategori kawasan kumuh akan kita tuntaskan tahun depan. Mudah-mudahan target ini bisa terealisasi sesuai harapan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, penuntasan kawasan permukiman kumuh diintervensi melalui Gerakan Bangun Percepatan Ekosistem Hunian (Gerbang Pesona) yang di dalamnya terdapat berbagai pembangunan atau peningkatan akses infrastruktur hingga perekonomian. Sementara yang berkaitan dengan infrastruktur mendorong peningkatan jalan lingkungan, drainase, sarana air bersih, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Wilayah yang dinilai belum lengkap dengan akses infrastruktur akan dituntaskan dengan program Gerbang Pesona. Program ini bisa lebih cepat dari target,” tegas Sendi.
Terdapat beberapa hal terkait penuntasan kawasan kumuh yang disajikan dalam dokumen RP3KP, termasuk Gerbang Pesona. Program penuntasan kawasan permukiman kumuh sendiri melalui sinergi organisasi, kemitraan, dan marketing publik yang inovatif di Kabupaten Sukabumi. Inovasi ini menitikberatkan pada penataan kawasan kumuh, penguatan pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan skema pembiayaan kreatif dan kemitraan.










