”Minimal dapur harus memenuhi standar keamanan pangan dan hasil inspeksi lingkungan mencapai 80 persen sebelum SLHS diterbitkan,” jelasnya.
Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Nuryamin AS, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap IPAL dapur MBG. Bahkan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan BGN. Meski demikian, DLH tetap melakukan monitoring di sejumlah lokasi dan memberikan catatan terhadap dapur yang dinilai belum sesuai ketentuan.
”Kami hanya melakukan monitoring dan menyampaikan hasil temuan ke pihak terkait karena kewenangan penuh ada di BGN,” ungkapnya.
Di sisi lain, Koorwil SPPG Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, S.Sos, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 373 dapur MBG yang sudah aktif. Namun, beberapa dapur belum bisa beroperasi lantaran terkendala kekurangan tenaga ahli gizi dan tenaga pendamping.
”Ada beberapa dapur yang belum jalan. Sebarannya ada di wilayah Jampangtengah dan daerah 3T karena belum tersedia ahli gizi maupun tenaga pendamping,” terangnya.
Ia menambahkan, program MBG di Kabupaten Sukabumi saat ini menyasar sekitar 928 ribu penerima manfaat, mulai dari siswa, santri, ibu hamil, hingga kelompok rentan lainnya. Sandi berkata, tantangan utama di lapangan bukan hanya pengawasan, tetapi juga fluktuasi harga bahan pangan yang memengaruhi kualitas menu makanan.
”Kadang harga telur atau ayam naik drastis. Tapi bahan tetap harus digunakan agar kualitas gizi tetap terjaga,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Nugraha
Editor: M Raya










