Bapeksi Desak Perusahaan Pengelola Tower di Desa Citepus Tunjukkan Dokumen SLF

SUASANA audiensi Bapeksi, perangkat daerah, dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengurus Anak Cabang (PAC) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan menara telekomunikasi milik PT EPID Menara Assetco di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

‎Desakan itu muncul setelah perusahaan tersebut dinilai belum mampu menunjukkan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tower yang berdiri di belakang kantor Desa Citepus. Padahal, dokumen SLF menjadi syarat penting untuk memastikan kelayakan dan keselamatan suatu bangunan sebelum didirikan.‎

‎Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan alias Bambam, menyebut ketiadaan SLF bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan warga di sekitar lokasi.

‎”Ini pelanggaran serius. Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegas Babam, di sela beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 5 Mei 2026.‎

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Edukasi Masyarakat Agar Tak Menolak Jenazah Terindikasi Virus Corona

‎Bapeksi pun mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan penyegelan dan penghentian operasional menara tersebut.

‎Selain itu, DPRD juga diminta memanggil pihak manajemen PT EPID Menara Assetco guna memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Bahkan, Bapeksi mendorong adanya rekomendasi sanksi tegas hingga pembongkaran menara jika terbukti melanggar aturan.

Add New Playlist