Bapeksi Desak Perusahaan Pengelola Tower di Desa Citepus Tunjukkan Dokumen SLF

SUASANA audiensi Bapeksi, perangkat daerah, dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

‎”Kami menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi keselamatan warga. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

‎Sebelumnya, pada 16 April 2026, telah digelar audiensi di Aula Desa Citepus yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan.

‎Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai, termasuk komitmen perusahaan untuk melakukan sosialisasi saat perpanjangan sewa lahan, memberikan bantuan CSR, serta bertanggung jawab apabila terjadi dampak bencana akibat keberadaan tower yang telah diasuransikan.

‎Namun, dalam audiensi itu juga masyarakat secara tegas meminta perusahaan menunjukkan dokumen SLF dalam waktu tujuh hari. Hingga batas waktu yang ditentukan, Bapeksi menyatakan dokumen tersebut belum juga ditunjukkan kepada publik. Dengan begitu, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang.

BACA JUGA   5 Tahun Jalan Cialing di Kecamatan Cikidang Amburadul

Reporter:  Nugraha
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist