Cadangan Dana Pilkada 2029 Diatur dalam Peraturan Daerah

RAPAT paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029. Foto: Ist

Menurut Andreas, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional pada 2029. Seperti bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan surat suara, kotak suara, hingga meningkatnya honorarium penyelenggara di tingkat TPS.

Selain itu, lanjutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Pembentukan dana cadangan ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran. Pengalokasian anggarannya bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Berly Lesmana

BACA JUGA   Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Depan RSUD Palabuhanratu

Add New Playlist