SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD setempat terhadap Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi. Satu di antara respons pemerintah daerah yakni menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 12 Maret 2025.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, sependapat dengan pandangan, usulan, dan saran yang disampaikan tujuh fraksi DPRD. Terlebih, perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan otoritas sektor keuangan. Transformasi ini mengedepankan prinsip independensi serta penguatan tata kelola yang baik.
“Respons ketujuh fraksi terhadap Raperda ini cukup bagus. Mudah-mudahan bisa segera disahkan menjadi Perda definitif,” tegasnya.
Dia menuturkan, PT Perseroda ke depan akan menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan. Sehingga, bisa memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, aman, serta memungkinkan transaksi tanpa batasan ruang dan waktu.
“Skema kepemilikan saham perbankan ini berbentuk perseroan terbatas. Model ini memungkinkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang saham. Jadi, dapat mengurangi ketergantungan BPR terhadap pemerintah daerah, baik dalam aspek permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menambahkan, jika sudah beroperasi, PT Perseroda diharapkan mampu sebagai penggerak perekonomian daerah dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, UMKM dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.