SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Status Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi masih milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Terlebih, pengelolaannya belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sebelum ada penyerahan bangunan alun-alun, jajaran Pemkab Sukabumi berupaya menjaga kawasan Alun-alun Gadobangkong supaya tetap rapi dan steril dari pedagang kaki lima maupun aktivitas lainnya yang dapat merusak estetika.
“Saya ingin lokasi ini bersih dari aktivitas yang memang bukan peruntukannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di sela monitoring Alun-alun Gadobangkong, Senin, 12 Agustus 2024.
Mumpung masih ada waktu sebelum serah terima bangunan, aktivitas di spot Alun-alun Gadobangkong minta diawasi petugas Satpol PP bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Fasilitas di kawasan alun-alun juga perlu dijaga dan dirawat agar tidak cepat rusak.
“Informasi dari Pemprov Jabar, serah terima aset bangunan Alun-alun Gadobangkong tidak lama lagi. Perbaikan fasilitas yang rusak masih tanggung jawab provinsi,” ungkapnya.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menegaskan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan konsep terbaik untuk diterapkan di Alun-alun Gadobangkong pasca-serah terima bangunan. Sehingga keberadaan taman di pinggir pantai ini memiliki multi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi maupun pengunjung dari luar daerah.
“Pemanfaat alun-alun agar tidak merusak fasilitas di dalamnya. Karena Alun-alun Gadobangkong belum diresmikan dan diserahkan kepada Pemkab Sukabumi,” imbaunya.