Raperda RPJPD 2025-2045 Dibawa ke Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda RPJPD 2025-2045. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda paripurna kali ini penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi atas nota pengantar bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045.

Pandangan umum disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali dan Wakil Ketua II M Sodikin. Turut hadir unsur Forkopimda dan para kepala perangkat daerah setempat.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, permasalahan isu strategis baik faktor internal maupun eksternal dimasukkan pada penyusunan RPJPD selama dua puluh tahun ke depan. Perumusannya dijabarkan melalui 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan, serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.

BACA JUGA   Jajaran Forkopimda Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak di 4 Desa

“RPJPD ini disusun untuk agenda dua puluh tahun. Tujuannya merumuskan visi misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah,” kata Iyos di sela mengikuti paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 Mei 2024.

Dijelaskan, tahun ini pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. RPJPN menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.

Add New Playlist