Tanah HGU Hasil Redistribusi di Kecamatan Warungkiara Diusahakan untuk Lahan Pertanian

PISANG cavendish hasil olah tanam kelompok petani di Kecamatan Warungkiara telah dipacking untuk dipasarkan ke luar daerah. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah kelompok tani di Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, bercocok tanam di atas lahan HGU hasil redistribusi dari program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Satu di antaranya kelompok petani komoditas pisang cavendish.

Sejauh ini, petani komoditas pisang cavendish sudah melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Hasil pertanian mereka setelah dipacking ditampung oleh pihak swasta untuk dipasarkan di swalayan-swalayan yang terdapat di luar daerah.

“Memang, rata-rata petani di Kecamatan Warungkiara memanfaatkan tanah HGU. Mereka fokus mengembangkan berbagai komoditas pertanian yang sudah memiliki pangsa pasar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah, Rabu, 1 Mei 2024.

BACA JUGA   Semua Elemen di Kabupaten Sukabumi Didorong Terlibat Tangani Covid-19

Menurut Eris, redistribusi adalah kebijakan pemerintah dalam upaya pemerataan dan pengurangan kesenjangan dalam kepemilikan atau penguasaan tanah HGU. Apalagi, pemerataan aset tanah HGU tersebut untuk diusahakan kelompok petani menjadi lahan produktif.

“Kerja sama dengan swasta sangat perlu. Terutama dari sisi pemasaran hasil pertanian hingga pendampingan terhadap petani. Poin penting reforma agraria adalah untuk kesejahteraan petani,” tegasnya.

Eris menjelaskan, pemerintah meminta masyarakat maupun petani di Kecamatan Warungkiara tidak boleh memperjual-belikan tanah hasil redistribusi. Tanah tersebut harus diusahakan agar menghasilkan pendapatan untuk kesejahteraan mereka.

Related Posts

Add New Playlist