Implementasikan Ketentuan, Pemkab Sukabumi Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menambahkan, perubahan tersebut perlu diimplementasikan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Mari kita bersama-sama menjaga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi,” tegas Budi. (adv)

Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Kurun Setahun, Satresnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 129 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Add New Playlist