SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna. Agendanya penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, beberapa perubahan yang diusulkan pada Raperda merupakan hasil kajian serta konsultasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal. Pembentukan susunan perangkat daerah bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman. Sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Marwan, Senin, 18 Maret 2024.
Agenda perubahan susunan perangkat daerah mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA. Pada ketentuan itu ditegaskan agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk atau menyesuaikan organisasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sampai dengan 8 Juni 2024.
“Dengan edaran itu, maka Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah. Organisasi ini terintegrasi dengan Bappelitbangda. Nanti nomenklaturnya menjadi Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah,” terangnya.
Namun, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu dirasa belum optimal. Sehingga, pemerintah daerah meminta sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan di komisi maupun panitia khusus DPRD.