SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – TM, seorang remaja berusia 17 tahun, tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Remaja warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi itu merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap dua orang korban.
Berdasarkan informasi, aksinya berawal saat pelaku dan rekan-rekannya berkonvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu. Sambil menenteng senjata tajam, pelaku dan rekan-rekannya tak segan menganiaya masyarakat yang dijumpainya.
“Saat konvoi di Jalan Lingkar Selatan, pelaku mendapati korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ary Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 21 Maret 2024.
Usai menganiaya, pelaku dan kelompoknya meninggalkan korban dalam keadaan terluka kena sabetan senjata tajam pada bagian punggungnya. Polisi yang mendapati laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Pada Senin, 18 Maret 2024, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku di rumahnya.
“Kelompok pelaku ini merupakan gabungan alumni salah satu sekolah. Masih kita dalami apakah mereka ini terafiliasi dengan kelompok geng motor atau tidak,” tuturnya.
Pelaku TM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan seseorang luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.