11 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi Ditetapkan pada Propemperda 2024

PIMPINAN DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan keputusan Properpemda 2024 di dalam kegiatan rapat paripurna. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Raperda usulan eksekutif tersebut telah dilakukan pengkajian oleh perangkat daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura, menyebutkan terdapat sebelas Raperda usulan pemerintah daerah untuk tahun 2024 telah disetujui dan ditetapkan dalam Propemperda. Bahkan, Raperda-raperda itu sudah dikaji bersama dengan perangkat daerah sebagai pengusul.

“Awal tahun 2024, kesebelas Raperda ini mulai kita bahas bersama Pemkab Sukabumi. Raperda-raperda usul eksekutif tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertingi,” ujar Nasrudin, di sela membacakan penetapan keputusan Propemperda 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Salurkan Bantuan kepada Warga Desa Titisan yang Terdampak Gempa

Menurut Nasrudin, kesebelas Raperda yang masuk pada Propemperda 2024 bisa dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan DPRD dalam melakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi Perda definitif.

“Mudah-mudahan pembahasannya tidak terganggu oleh pelaksanaan Pemilu 2024. Tahun politik jangan jadi halangan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai pembuat legislasi,” tegasnya.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, menerangkan Raperda 2024 yang diusulkan kepada DPRD sejalan dengan RPJMD 2021-2026. Kesebelas Raperda dibuat sebagai penyeimbang rencana berbagai pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi di masa mendatang.

Add New Playlist