Polres Sukabumi Kota Tangkap 37 Tersangka Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

POLRES Sukabumi Kota merilis kasus peredaran narkoba dengan tersangkanya 37 orang. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal Bakar

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Dalam pengungkapan kasus tersebut sedikitnya 37 orang tersangka ditangkap polisi berikut menyita berbagai jenis barang bukti narkoba.

Barang bukti yang telah diamankan petugas di antaranya sabu seberat 258 gram, ganja 2.816,72 gram, psikotropika sebanyak 185 butir, dan obat keras terbatas 4.193 butir. Termasuk mengamankan puluhan handphone milik para tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba.

“Kurun satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba. Lokasi pengungkapan kasus ini berada di 11 kecamatan yang tersebar di wilayah Kota Sukabumi,” kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, saat konferensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Dia menjelaskan, modus operandi transaksi narkoba pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Kemudian sang bandar memberikan arahan kepada pembeli lewat handphone terkait titik lokasi penyimpanan dan pengambilan paket narkoba.

“Para tersangka (pengedar narkoba) ini pemain baru dan tidak ada yang berstatus residivis dalam kasus sama,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. Kemudian UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dipidana maksimal 5 tahun, dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan badan.

Add New Playlist