SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan harga pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas tanaman pertanian. Kesembilan komoditas tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kebijakan membolehkan penggunaan pupuk bersubsidi untuk komoditas pertanian strategis itu karena berdampak langsung terhadap inflasi.
Penggunaan pupuk murah yang disubsidi pemerintah tidak berlaku bagi komoditas tembakau. Kendati demikian, tak menyurutkan petani tembakau di Kabupaten Sukabumi untuk tetap membudidayakannya walaupun tanpa menggunakan pupuk bersubsidi. Seperti tembakau yang ditanam oleh Kelompok Tani (Poktan) Sugih Tani 2 di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.
Petani komoditas tembakau di bawah kendali Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gegerbitung itu cenderung menggunakan pupuk organik hasil olahan sendiri, kadang membeli pupuk dengan harga tinggi. Dasar pertimbangan mereka membudidaya tembakau sebagai bahan dasar untuk racikan rokok karena pangsa pasar tanaman ini terbuka lebar.
“Memang benar tanaman tembakau di luar sembilan komoditas yang dilarang pemerintah menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga petani tembakau di Kecamatan Gegerbitung memanfaatkan kotoran hewan ternak untuk diolah menjadi pupuk organik,” ujar Koordinator BPP Kecamatan Gegerbitung, Diat Sujatman, Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut Diat, pupuk hasil olahan mandiri untuk menyuburkan tanaman itu bisa mengurangi beban petani tembakau dalam satu kali musim tanam di saat harga pupuk non-subsidi di pasaran relatif mahal. Di areal lahan pertanian milik Poktan Sugih Tani 2 juga memelihara hewan ternak yang kotorannya bisa dijadikan pupuk.