Satreskrim Polres Sukabumi Kantongi Calon Tersangka Main Hakim Sendiri di Kecamatan Cikakak

PETUGAS kamar jenazah RSUD Palabuhanratu sedang memindahkan jenazah Rahmat ke mobil ambulans. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jabar, masih mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi atas insiden main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa orang lain. Aksi amuk massa terhadap korban atas nama Rahmat (40), terjadi di jalan pertigaan Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 27 April 2023, malam.

“Masih penyelidikan, ya. Mudah-mudahan kasus ini bisa kita ungkap secepatnya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, Jumat, 28 April 2023.

Dia menyebut, ada beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat beberapa orang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

“Calon tersangka sudah kami kantongi. Ada tujuh orang akan ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan bisa bertambah. Sekarang kita sedang fokus melakukan penyelidikan,” terangnya.

BACA JUGA   Hiswana Migas Sukabumi Pastikan Tersangka Pengoplos Gas Melon Bukan Anggotanya

Setelah kejadian, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas membawa korban yang masih tergeletak di pinggir jalan ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapat penanganan medis. Nahas, pada Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 01.42 WIB dini hari, korban menghembuskan napas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu.

“Tuduhan kepada korban amuk massa diduga sebagai pelaku curanmor sedang kita dalami. Penyelidikan kasus ini masih berproses. Tunggu saja perkembangannya, ya,” tandasnya.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  Me’enk Herman

Related Posts

Add New Playlist