Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 37 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KONFERENSI pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 37 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ditangkap  Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kurun tiga bulan atau periode Januari-Maret 2023. Mereka dibekuk di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan para pelaku, jajaran Satnarkoba juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sabu seberat 453,56 gram, ganja kering seberat 229,28 gram, obat keras terbatas merek tramadol HCL dan hexymer sebanyak 11.221 butir, 3 buah bong, 8 unit timbangan digital, 37 unit handphone, 2 kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp1,24 juta.

“Ada 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil kita ungkap kurun tiga bulan. Pengungkapan kasus narkoba ini bersamaan kegiatan operasi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, di sela konferensi pers, Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA   Palabuhanratu Bakal Dijadikan Contoh Kawasan Bebas Sampah

Dia menyebut, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berhasil
menyelamatkan orang-orang yang ada di Kota Sukabumi hingga mencapai 12.400 jiwa. Sementara barang bukti narkoba apabila laku terjual bisa meraup uang sebesar Rp781,4 juta.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Masing-masing tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan ada nilai positif menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dengan khusyuk dan tenang.

Related Posts

Add New Playlist