Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Wilayah Kecamatan Cisaat

TERSANGKA berikut barang bukti paket sabu siap edar diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kedapatan sedang bertransaksi narkoba, warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berinisial RR (38), dibekuk polisi. RR ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Maret 2023, malam.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, menyebut, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RR yakni tujuh paket sabu siap edar seberat 3,08 gram dan satu unit handphone.

“Pemilik sabu ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Cisaat. Pelaku disergap saat sedang bertransaksi narkoba dengan pembelinya,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari. Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas RR di wilayah Desa Cibatu.

BACA JUGA   KNPI dan Forkopimcam Simpenan Aksi Semprot Disinfektan dan Bagi-bagi Masker

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pemilik awal sabu yang dikuasai RR,” terangnya.

Yudi mengaku tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.

“Kami terapkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. RR terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Me’enk Herman

Related Posts

Add New Playlist