Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Ganja Siap Edar Berikut Barang Bukti

PELAKU berikut barang bukti ganja kering siap edar diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Iqbal/Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ganja kering seberat 40,95 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial RR (29). Barang bukti paket ganja berikut tersangka diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 24 Februari 2023.

“Ganja kering yang dikuasai tersangka didapat dari seseorang. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok ganja kepada pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Selasa, 28 Februari 2023.

Ditegaskan Yudi, pengembangan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut setelah pelaku ditangkap. Saat ini, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengejar pemasok ganja kepada RR.

BACA JUGA   Pegawai Dinkes Kota Sukabumi Ikuti Pelatihan Skrining Napza dengan Metode ASSIST

“Pemasok ganja sudah terindentifikasi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tangkap,” jelasnya.

Pada kasus tersebut, jajaran Satnarkoba telah mengamankan tiga paket ganja siap edar seberat 40,95 gram dan unit telepon genggam saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Kami terapkan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 kepada RR. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Me’enk Herman

Related Posts

Add New Playlist