SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Pelaku berinisial DA (23) diringkus di rumahnya di Jalan Didi Sukardi, Kampung Pasir Dongke RT 02/04, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis, 16 Februari 2023.
Petugas juga mengamankan sabu seberat 143,83 gram serta menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam milik pelaku. Sejumlah barang bukti tersebut didapat saat petugas melakukan penggeledahan di rumah DA.
“Status pelaku adalah sebagai pengedar sabu. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap asal kiriman barang terlarang yang dikuasai pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Dia menyebut, terdapat beberapa paket sabu siap edar yang ditemukan di rumah pelaku saat tim Satnarkoba melakukan penggeledahan. Total keseluruhan paket sabu yang diamankan seberat 143,83 gram.
“Sabu siap edar itu disembunyikan pelaku di dalam dus iPhone,” terangnya.
DA terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kota Sukabumi tidak menggunakan narkoba. Mari jadikan kota yang kita cintai ini bersih narkoba,” imbaunya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Me’enk Herman