SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebuah botol minuman keras (miras) merek Intisari yang ditemukan LSM Gerakan Penyelamat Uang Negara (Gapura) Kabupaten Sukabumi di salah satu ruangan kantor pemerintah daerah di Palabuhanratu berbuntut panjang. Bahkan, mereka mendesak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menyelidiki dan mengungkap siapa pemilik miras tersebut.
“Hari ini kami mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melaporkan secara resmi atas temuan botol miras di lingkungan kantor Setda di Palabuhanratu. Sebab, urusan penindakan peredaran miras dan penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP,” ujar Ketua LSM Gapura Kabupaten Sukabumi, Hakim Adonara, kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
Hakim menegaskan, botol miras masih berisi itu sangat tidak lazim ada di lingkungan kantor pemerintahan. Sehingga, personel Satpol PP diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan razia di kantor Setda yang menjadi lokasi penemuan botol miras.
“Para ASN di lingkungan Setda juga wajib diperiksa. Kami siap bekerja sama dengan Satpol PP, karena masalah miras sudah menyangkut moral sosok abdi negara yang melayani masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, lingkungan kerja pemerintah dan para pegawainya harus steril dari pengaruh miras maupun narkoba. Apalagi, ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keberadaan botol miras di tempat kerja tidak bisa ditolerir, walaupun itu sisa bekas diminum. Kami minta Satpol PP menindak tegas oknum ASN yang terlibat dan suka mabuk-mabukan di kantor,” pintanya.