Lukai Korban dengan Cerulit, Remaja Asal Kecamatan Cisaat Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PELAKU memperlihatkan cerulit yang digunakan untuk menganiaya korban. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang remaja berinisial IA (19), diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis, 12 Januari 2023 dini hari. Pelaku diduga telah menganiaya Rajab Nurjaman (20), dengan menggunakan cerulit saat sedang nongkrong. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Alhasil, perbuatan IA warga Jalan Veteran, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, itu terendus pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi, di rumahnya pada Senin, 16 Januari 2023.

“Pelaku kami tangkap dalam tempo empat hari setelah kejadian. Korbannya mengalami luka parah di bagian perut akibat sabetan senjata tajam,” kata Plh Kapolsek Warudoyong, AKP Iman Retno, Selasa, 17 Januari 2023.

BACA JUGA   Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi jadi Sasaran Demo Dugaan SPK Bodong Dinkes

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah cerulit yang diduga digunakan untuk melukai korban. Hingga kini, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Warudoyong untuk mengungkap motif penganiayaan.

“Pelaku penganiayaan ini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara,” sebutnya.

Pascakejadian, personel Polsek Warudoyong, terutama Unit Reskrim bergerak cepat ke lapangan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) dari para saksi-saksi. Sehingga, kasus penganiayaan tersebut berhasil diungkap dalam tempo beberapa hari.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Bardal

Related Posts

Add New Playlist