Kena Deh! 30 Unit Motor Dirazia Jajaran Polres Sukabumi karena Terbukti Langgar Peraturan Lalin

KAPOLRES Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi jajarannya menunjukkan knalpot racing hasil razia gabungan tadi malam. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 30 unit kendaraan bermotor roda dua berikut para pengendaranya diamankan jajaran Polres Sukabumi, Sabtu, 28 Januari 2023, malam. Mereka terbukti melanggar peraturan lalu lintas saat digelar razia gabungan di empat titik lokasi yang disinyalir ajang lokasi balapan liar dan mengundang keresahan masyarakat.

“Motor-motor itu hasil razia gabungan yang dilakukan Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsabhara, secara besar-besaraan. Sasaran razia tadi malam itu di Alun-alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, Pantai Citepus, dan Pantai Karanghawu,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, di sela pres rilis, Minggu, 29 Januari 2023.

Dijelaskan, dasar pertimbangan melakukan razia gabungan secara besar-besaran karena ada keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui ‘Aa Dede Curhat Dong’ salah satu program terbaru Polres Sukabumi.

BACA JUGA   Diterjang Ombak Pantai Kapitol, Satu Orang Wisatawan Hilang, Satu Lagi Selamat

“Kita hunting di empat titik lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Di lokasi itu memang ada aktivitas anak-anak belia sedang nongkrong dan kebut-kebutan di motor,” ujarnya.

Maruly menyebut, jumlah dan jenis motor yang telah diamankan di Mapolres Sukabumi yakni sebanyak 14 unit motor jenis trail (motor sport), 10 unit motor jenis matic, dan 6 unit motor kopling. Dua di antaranya akan ditindaklanjuti Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan karena sama sekali tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan diduga motor hasil curian.

“Atas pelanggaran-pelanggaran itu, kami akan terapkan beberapa pasal yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan,” jelasnya.

Related Posts

Add New Playlist