Disperkim Kabupaten Sukabumi Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pembangunan Huntap untuk Korban Pergerakan Tanah

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami saat meninjau lokasi pergerakan tanah di Desa Pasir Suren Kecamatan Palabuhanratu. (Dok Foto Magnet Indonesia)

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berencana akan membangun sebanyak 300 unit hunian tetap (huntap) untuk korban bencana pergerakan tanah di Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, yang terdampak dan rumahnya rusak berat. Rumah sederhana tipe 30/60 itu akan dibangun di atas lahan relokasi bencana seluas 4,5 hektare yang berlokasi di depan kantor Desa Pasir Suren.

Namun, saat ini pembangunan huntap masih tahap perencanaan dan pembebasan lahan. Termasuk masih melakukan penjajakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Sukabumi dengan PTPN VIII Pasir Badak.

“Pembangunan huntap untuk korban bencana masih berproses. Pelaksanaan pembangunannya menunggu rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED) selesai disusun,” ujar Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Syahril Hidayat, ST, kepada magnetindonesia.co, Selasa, 10 Januari 2023.

BACA JUGA   Bupati Minta PLN Pasok Listrik ke Semua Wilayah di Sukabumi

Ia menyebut, biaya untuk pembangunan huntap bersumber dari anggaran pemerintah pusat atas pengajuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi. Sementara Disperkim hanya sebagai pelaksanaan pembangunan huntap.

“Kapasitas kita (Disperkim) hanya sebagai pendampingan dan perencana pembangunan. Kami juga belum tahu kebutuhan riil anggaran untuk pembangunan huntap tersebut,” jelasnya.

Terdapat beberapa dinas teknis terkait yang terlibat dalam penanganan bencana pergerakan tanah di Desa Pasir Suren Kecamatan Palabuhanratu. Di antaranya BPBD, Disperkim, Dinas Sosial, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist