SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 34 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota di 23 lokasi berbeda kurun satu bulan terakhir. Mereka diduga terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat ilegal berbahaya. Kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan yang terdapat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, berbagai merek obat keras terbatas sebanyak 11.895 butir, 3 buah alat hisap sabu (bong), 8 unit timbangan, 33 handphone berbagai merek, 2 buah ATM, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Ada 21 kasus narkoba dengan 34 pelaku berhasil kita ungkap. Kasus ini masih didalami penyidik Satnarkoba dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku untuk mengungkap pengedarnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa 4 Oktober 2022.
Dijelaskan Zainal, peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan obat apotik itu rata-rata dijual melalui online oleh pengedar dari Jakarta dan Bandung. Narkoba kemudian dikirim ke alamat masing-masing pemesan dengan menggunakan jasa ekspedisi dan sebagian di tempel di suatu tempat sesuai kesepakatan.
“Peredaran narkoba sekarang sudah canggih, dijualnya secara online. Barang bukti hasil pengungkapan kasus ini setelah diuangkan lebih kurang sebesar Rp373 juta. Ada 30 ribu nyawa masyarakat berhasil kita selamatkan jika narkoba ini beredar luas,” ujarnya.